Pengecualian Hasad Untuk 2 Hal

Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
"Tidak diperbolehkan hasad kecuali pada dua hal, yaitu; Seorang yang diberi karunia Alquran oleh Allah sehingga ia membacanya (shalat dengannya) di pertengahan malam dan siang. Dan seseorang yang diberi karunia harta oleh, sehingga ia menginfakkannya pada malam dan siang hari."
(HR. Bukhari)

Comments

Visitor

24206

Online

Related Post

  • Hadits Ahmad No. 21221
  • 6 Modal Yang Harus Dimiliki Penuntut Ilmu • Fatwa NU
  • Sholat Berjamaah • Fatwa NU
  • Memulai Doa Talbiyah
  • Resep Tauge Cah Teri Medan • Marimasak