Salah Satu Syarat Untuk Rujuk Setelah Cerai

Seorang laki-laki menceraikan istrinya dengan talak tiga, lantas istrinya menikah dengan laki-laki lain, kemudian suami kedua menceraikannya sebelum menggaulinya, lantas suami pertama ingin menikahinya lagi,

Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam ditanya mengenai hal itu, maka beliau menjawab: "Tidak boleh, sampai suami yang kedua mencicipi madunya sebagaimana suami pertama merasakan madunya."

(HR. Muslim)

IG : @islam_nasehat
Blog : www.islam-nasehat.tk

Comments

Visitor

24205

Online

Related Post

  • Buta Mata Hati • Aulia Izzatunisa
  • Tidak Ada Percakapan Yang Sia Sia Di Surga
  • Rahasia Jodoh
  • Haramnya Menikahi Wanita Dan Bibi Dari Jalur Ibu
  • Resep Dorayaki • Marimasak