Izin Untuk Menjual

Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Hak membeli terlebih dahulu ada dalam setiap rumah yang dimiliki bersama, atau kebun dan tidak boleh ia menjual hingga memberi tahu sekutunya, kemudian apabila ia menjual maka sekutunya tersebut lebih berhak terhadapnya hingga ia memberi izin untuk menjualnya."

- HR. Nasa'i

Comments

Visitor

24217

Online

Related Post

  • Siomay Nikmat - Marimasak
  • Lamanya Orang Kaya Masuk Surga
  • Jendral Soedirman Untuk Muhammadiyah • Umat Muhammadiyah
  • Hadits Bukhari No. 5
  • Meninggalkan Jejak Shalat 2 Rakaat Disuatu Tempat