Menikah Lagi Setelah Ditinggal Mati Suami

Telah menceritakan kepada kami Nashr bin Ali dan Muhammad bin Basysyar keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Dawud berkata, telah menceritakan kepada kami Hisyam bin Urwah dari Bapaknya dari Al Miswar bin Makhramah berkata,

"Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan Subai'ah untuk menikah lagi jika ia telah selesai dari nifasnya.

- HR. Ibnu Majah

Comments

Visitor

26492

Online

Related Post

  • Jangan Suka Bohong • Fatwa NU
  • Hadits Bukhari No. 32
  • Peranan Wanita
  • Hadits Ahmad No. 19385
  • BBQ Fire Chicken • Marimasak