Wali Menggantikan Hutang Puasa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa yang meninggal dalam keadaan memiliki tanggungan puasa, maka walinya berpuasa (sebagai pengganti) untuknya."- HR. Abu Daud Get link Facebook X Pinterest Email Other Apps Comments
Comments
Post a Comment