Wali Menggantikan Hutang Puasa

Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa yang meninggal dalam keadaan memiliki tanggungan puasa, maka walinya berpuasa (sebagai pengganti) untuknya."

- HR. Abu Daud

Comments

Visitor

24254

Online

Related Post

  • Hadits Bukhari No. 14
  • Cinta √ Aulia Izzatunisa
  • Merubah Ajaran Islam Rasulullah
  • Beginilah Hajinya Rasulullah
  • Tugas Kita Hanya Memberi Nasehat - Allah Yang Berkehendak