Haramnya Membawa Senjata Di Tanah Haram

Telah menceritakan kepadaku Salamah bin Syabib telah menceritakan kepada kami Ibnu A'yan telah menceritakan kepada kami Ma'qil dari Abu Zubair dari Jabir ia berkata; Saya mendengar Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidak halal bagi kalian untuk membawa senjata dalam kota Makkah."

HR. Muslim

Comments

Visitor

24323

Online

Related Post

  • Berharganya Ilmu Dibanding Harta • Fatwa NU
  • Hadits Malik No. 951
  • Doa Mempertemukan Mempelai Pria Dan Wanita • Fatwa NU
  • Manusia Yang Bermanfaat • Fatwa NU
  • Autotext Bahasa Arab - Nasehat Islam