Hukuman Mati Untuk Pemabuk

Telah menceritakan kepada kami Abu Bakar bin Abu Syaibah, telah menceritakan kepada kami Syababah dari Ibnu Abu Dzi'b dari Al Harits dari Abu Salamah dari Abu Hurairah, ia berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Apabila seseorang mabuk, maka kalian harus menghukumnya dengan hukuman dera, Apabila ia mengulanginya, maka kalian harus menghukum dera kembali. Dan apabila mengulangi lagi, maka kalian harus menghukumnya dengan hukuman dera kembali. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda pada yang ke empat kalinya: 'Apabila ia mengulanginya lagi, tebaslah lehernya.'

- HR. Ibnu Majah

Comments

Visitor

24248

Online

Related Post

  • Guyonan Gusdur Bersama Pak Harto • Fatwa NU
  • Istiqomah Bersama Muhammadiyah • Umat Muhammadiyah
  • Bahaya Sirik
  • Apa Hukum Minum 'Susu' Dari Payudara Istri - Ustadz Khalid Basalamah
  • Doa Rasulullah Saat Terlilit Hutang • Fatwa NU