Lerangan Menjual Budak Yang Bersaudara

Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Yahya berkata, telah menceritakan kepada kami Affan dari Hammad berkata, telah memberitakan kepada kami Al Hajjaj dari Al Hakam dari Maimun bin Abu Syabib dari Ali ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memberiku hadiah dua budak bersaudara. Kemudian aku menjual seorang dari keduanya. Beliau lantas bertanya: "Apa yang sedang dilakukan oleh kedua budak itu?" Aku menjawab, "Aku telah menjual salah seorang dari keduanya." Beliau bersabda: "Kembalikanlah."

HR. Ibnu Majah

Comments

Visitor

24315

Online

Related Post

  • Hadits Bukhari No. 89
  • Cara Menasehati Pemerintah • Fatwa NU
  • Yuk Sedekah • Nasehat Islam
  • Sholat Witir Sebelum Sholat Subuh
  • Jangan Tinggalkan Istri Sendirian