Membayar Kafarah Sumpah

Telah mengabarkan kepada kami Hannad bin As Sari dari Abu Bakr bin 'Ayyasy dari Abdul Aziz bin Rafi' dari Tamim bin Tharafah dari Adi bin Hatim berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa bersumpah dengan suatu sumpah kemudian melihat yang lainnya lebih baik darinya, maka hendaknya ia meninggalkan sumpahnya dan melakukan sesuatu yang lebih baik serta membayar kafarah sumpahnya."

HR. Nasa'i

Comments

Visitor

24277

Online

Related Post

  • Meninggalkan Daging Biawak
  • Hadits Bukhari No. 66
  • Rasulullah Adalah Teladan • Umat Muhammadiyah
  • Doa Yang Dibaca Saat Proses Persalinan • Fatwa NU
  • Meremehkan Sholat