Menjamu Tamu

Telah menceritakan kepada kami Waki' telah menceritakan kepada kami Sufyan dari Manshur dari Asy-Sya'bi dari Al Miqdam Abu Karimah berkata; Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam bersabda: "Melayani tamu dimalam hari itu wajib hukumnya. Jika pagi harinya si tamu berada diterasnya, maka menjadi hutang bagi si pemilik rumah, jika berkehendak si tamu boleh menuntutnya dan jika berkehendak boleh meninggalkannya."

HR. Ahmad

Comments

Visitor

24265

Online

Related Post

  • DOA PENGANTIN DI MALAM PERTAMA • Fatwa NU
  • Resep Bebek Goreng Ala Haji Slamet - Marimasak
  • Kisah Keguguran Fatimah Az-zahra Putri Rasulullah Sebelum Meninggal
  • Kami Dengar Kami Laksanakan • Umat Muhammadiyah
  • Hadits Bukhari No. 65