Penghalal Pacuan Kuda

Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari Yahya bin Sa'id bahwa ia mendengar Sa'id bin Musayyab berkata, "Tidak mengapa pacuan kuda dilakukan apabila ada penghalalnya. Jika dia menang maka dia berhak mengambil taruhan, dan jika kalah maka dia tidak wajib membayar sesuatupun."

HR. Malik

Comments

Visitor

26819

Online

Related Post

  • Tunangan Dalam Islam • Umat Muhammadiyah
  • Berhentilah Ikut Hijab Modeling
  • Cinta √ Aulia Izzatunisa
  • Nikmat Yang Harus Disyukuri • Aulia Izzatunisa
  • Mengambil Upeti