Haramnya Nikah Mut'ah

Haramnya Nikah Mut'ah 

√ Bisa juga disebut kawin kontrak 


Nikah mut'ah memang dulu pernah dibolehkan, tapi setelah turun perintah Allah untuk mengharamkannya Rasulullah pun bersabda dalam haditsnya,



Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang melakukan nikah mut'ah seraya bersabda:

"Ketahuilah, bahwa (nikah mut'ah) adalah haram mulai hari ini sampai hari Kiamat, siapa yang telah memberi sesuatu kepada perempuan yang dinikahinya secara mut'ah, janganlah mengambilnya kembali." 

(HR. Muslim)

Comments

Post a Comment

Visitor

24296

Online

Related Post

  • Allah Akan Mengubah Nasibmu, Ini Syaratnya - Ustadz Khalid Basalamah
  • Hadits Ahmad No. 11009
  • Indahnya Jika Suami Istri Berlandaskan Agama • Aulia Izzatunisa
  • Berkreasi Dalam Dakwah
  • Hadits Bukhari No. 105