Haramnya Nikah Mut'ah

Haramnya Nikah Mut'ah 

√ Bisa juga disebut kawin kontrak 


Nikah mut'ah memang dulu pernah dibolehkan, tapi setelah turun perintah Allah untuk mengharamkannya Rasulullah pun bersabda dalam haditsnya,



Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang melakukan nikah mut'ah seraya bersabda:

"Ketahuilah, bahwa (nikah mut'ah) adalah haram mulai hari ini sampai hari Kiamat, siapa yang telah memberi sesuatu kepada perempuan yang dinikahinya secara mut'ah, janganlah mengambilnya kembali." 

(HR. Muslim)

Comments

Post a Comment

Visitor

26316

Online

Related Post

  • Mengenali Sahabat Taat Dan Sahabat Sesat
  • Semua Hanya Titipan • Umat Muhammadiyah
  • Berghibah Ketika Kumpul Bersama
  • Hadits Bukhari No. 154
  • Sambel Pete Yahud - Marimasak